“Menciptakan Pelayanan Kependudukan Yang Mudah & Cepat”
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah suatu aplikasi untuk mengelola administrasi kependudukan, yang meliputi pengelolaan data Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan Laporan Demografi penduduk. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengelola data kependudukan pada Kecamatan / Kelurahan yang lokasinya terpisah maupun satu atap, akan tetapi dengan berbasiskan teknologiWeb Distributed dimana seluruh data dan aplikasi dapat disinkronkan & dikonsolidasikan di Data Center, maka integritas keseluruhan data selalu terjamin.
SIAK adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yaitu suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan. Administrasi kependudukan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Screen
Sistem Informasi Manajemen Catatan Sipil
Program Backup Database Administrasi Kependudukan Tingkat Kelurahan
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok
Kebijaksanaan SIMDAGRI/SIMDA. - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tanggal 1 Oktober 2003 tentang
Penerbitan Spesifikasi dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, KTP, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
Tujuan
- Database Kependudukan terpusat
- Database Kependudukan dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain (Statistik, Pajak, Imigrasi, dll)
- Sistem SIAK terintegrasi (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, dll)
- Standarisasi Nasional
* No. Pengenal Tunggal (NIK)
* Blangko Standar Nasional (KK, KTP, Buku, Register, Akta Capil)
* Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya),